Tim Likuidasi Wanaartha Mulai Proses Tagihan 127 Polis Nasabah
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mulai memproses laporan polis milik nasabah. Sampai dengan 19 Januari 2023, Tim Likuidasi menerima tagihan atas 127 polis nasabah.
"Jumlah pemegang polis yang mengajukan tagihan baru sebanyak 72 orang dengan total polis sebanyak 127," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy M. Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (20/1).
Sebagaimana diketahui, tim likuidasi mulai efektif bekerja dan membuka pendaftaran tagihan sejak Senin, 11 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 11 Maret 2023 mendatang dengan menggunakan voucher antrian terbatas per hari.
Selain itu, Harvardy juga mengundang para pemegang polis agar segera mendaftarkan tagihannya kepada tim likuidasi dalam batas waktu yang ditentukan POJK 28/2015. Mengacu dalam peraturan tersebut, pendaftaran paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman atau paling lambat 11 Maret 2023.
"Karena nantinya, setelah melakukan verifikasi tagihan dan pencairan aset, tim likuidasi akan memprioritaskan pembayaran kepada para kreditor dan pemegang polis yang mengajukan tagihan sesuai batas waktu," katanya.
Di samping itu, Harvardy menyambut positif sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyetujui tim likuidasi Wanaartha Life. Dalam surat keputusan tersebut tidak ada alasan manajemen Wanaartha untuk mengkir menyelesaikan kewajiban para nasabah.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.
Nantinya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," kata Ogi.