Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Menurut keterangan resmi OJK, dari 20 perkara sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank atau IKNB.
Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 16 perkara IKNB.
"Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS. Penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan pada 2022. Seperti Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, OJK juga menyampaikan salah satu fokusnya yakni menguatkan IKNB dengan menerapkan tiga layer.
Layer yang pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.