BI Pastikan Rupiah Digital akan Terbit, Ini Progresnya

Arief Kamaludin | Katadata
BI akan menerbitkan rupiah digital dalam dua jenis, yakni wholesaler dan ritel.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
30/1/2023, 16.46 WIB

Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan mata uang digital bank sentral (CDBC) atau rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya telah menerbitkan consultative paper dan menemui pelaku sistem pembayaran yang dianggap mampu menjadi wholesaler rupiah digital. 

"InsyaAllah sekitar Juli, kami akan terbitkann proof of concept untuk digital rupiah, mempersiapkan Indonesia sebagai negara Indonesia maju dengan digital, digitalisasi pembayaran dan juga digitalisasi rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara peluncuran Laporan Transparansi dan Akuntabilitas Bank Indonesia 2022 di Jakarta, Senin.

Dalam consutative paper yang sudah diterbitkan BI, rencana penerbitan mata uang digital tersebut akan dinamai sebagai Proyek Garuda. Dokumen tersebut memuat keterangan bawa mata uang digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yakni yang berbentuk wholesale atau grosir dan ritel.

Apa perbedaannya?

Menurut BI, rupiah digital jenis wholesale hanya dapat dipakai terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk bank sentral. Sementara bentuk ritel dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas atau logam tapi berbentuk digital.

BI telah menetapkan peta jalan untuk implementasi rupiah digital yang akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, pengembangan dimulai dengan penerbitan rupiah digital jenis wholesale.

Pada tahap awal ini mengembangkan untuk use case atau fungsi dan layanan penerbitan, pemusnahan dan transfer dana antar pihak. Layanan penerbitan dan pemusnahan pada tahap awal ini merupakan proses konversi antara rekening giro di bank sentral menjadi rupiah digital. Nantinya platform mata uang digital akan terintegrasi dengan BI-RTGS.

Tahap kedua, berbagai fungsi dan layanan rupiah digital wholesale diperluas untuk mendukung transaksi di pasar keuangan. Fungsi dan layanan tersebut mencakup DvP untuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan operasi moneter (OM), serta setelmen dana CCP.

Tahap ketiga atau terakhir, yakni konsep integrasi end-to-end rupiah digital yang diterbitkan wholesale dengan jenis ritel. Pada tahap ini, BI akan mengembangkan terkait pengedaran dan pengumpulan kembali serta peer-to-peer transfer pada jenis ritel. Pengembangan untuk penggunaan peer-to-peer transfer juga mencakup uji coba proses transfer Digital Rupiah ritel untuk pembayaran barang dan jasa serta transfer dana masyarakat. 

Dokumen tersebut juga memuat terkait rencana pendistribusian mata uang digital itu sampai ke level masyarakat luas. Distribusi tidak dilakukan langsung dari BI ke masyarakat, melainkan melalui perantara yang sudah ditunjuk. Pada dasarnya, proses distribusi ini mirip dengan uang kartal.

BI menunjuk perantara yang ditetapkan sebagai wholesaler. Para wholesaler ini nantinya memperoleh uang digital berjenis wholesale langsung dari BI. Untuk memperolehnya, wholesaler perlu mengonversi rekening gironya di BI. 

Wholesaler ini lah yang nanti mendistribusikan mata uang digital ke masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perantara lain yang disebut sebagai peritel. Rupiah digital yang sudah sampai ke peritel atau langsung ke masyarakat itu sudah bukan lagi berjenis wholasale, melainkan ritel. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mendapatkan rupiah digital ritel dengan cara menukar uang kertas atau logam, rekening giro atau tabungan di bank umum.

Masyarakat juga dapat menukar saldo uang elektronik yang menjadi mata uang digital melalui perantara wholesaler yang ditunjuk BI.  Wholesaler itu nantinya memakai stok rupiah digital wholesale-nya untuk memenuhi permintaan rupiah digital nasabah.