Usut Kasus Indosurya Cs, Jokowi Beri 15 Kewenangan ke OJK

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi
Penulis: Syahrizal Sidik
1/2/2023, 11.49 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini diterbitkan guna mendukung sinergi antara Kepolisian RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait penegakan hukum di sektor keuangan.

Dalam beleid di pasal 2 tertulis, kepala negara menunjuk penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat kepolisian dan penyidik dari OJK.

Penyidik OJK, dalam regulasi tersebut memiliki sejumlah kewenangan, misalnya melakukan pemblokiran rekening bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Berikut secara rinci 15 kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK dalam PP tersebut:

1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

2. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

4. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

5. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

9. Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

10. Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen.

11. Meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

12. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

13. Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.

14. Meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

15. Menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar di sektor jasa keuangan belakangan menjadi sorotan seperti yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun.

Kasus KSP Indosurya menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun dengan jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.

Ironisnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya. Oleh sebab itu, pemerintah bergerak dengan lebih dulu mengajukan kasasi dan akan segera mengusulkan ke DPR untuk merevisi UU Koperasi.