OJK: 854 Pemegang Polis Wanaartha Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi

Donang Wahyu|KATADATA
OJK menyebut sebanyak 854 pemegang polis Wanaartha Life telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi sampai dengan 1 Februari 2023.
2/2/2023, 18.44 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan tagihan pada tim likuidasi per 1 Februari 2023. Angka tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim likuidasi kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memaparkan terdapat 1.867 polis dari 854 pemegang polis. Dari daftar tersebut, ada dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang mengajukan tagihan ke tim likuidasi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pihak yang sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana (Wanaartha)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Ogi mengatakan, OJK tetap menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU. Namun, perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan melalui tagihan kepada tim likuidasi yang dibentuk.

Selain itu, Ogi menegaskan pelaksanaan tugas daripada tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK. Terkait dengan pembentukan likuidasi, dirinya menyebut telah menyeleksi tim likuidasi secara objektif.

"Tim likuidasi yang terpilih selanjutnya akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan proses likuidasinya," tuturnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail