Jokowi Minta OJK Benahi Pengawasan, Soroti Kasus Indosurya

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
6/2/2023, 12.06 WIB

Presiden Joko Widodo mendorong Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen secara mikro. Menurutnya, hal tersebut penting agar masalah di jasa keuangan tidak merembet ke keuangan negara.

Jokowi mengingatkan OJK agar beberapa kekeliruan pengawasan di jasa keuangan tidak terulang, seperti kasus Indosurya dan Asuransi Wanaartha. Ia lalu mencontohkan hal yang saat ini terjadi di India.

Jokowi menjelaskan, larinya dana asing atau capital outflow dari India karena masalah keuangan yang terjadi pada Adani Group. Jokowi mengatakan total capital outflow yang keluar dari India karena hal tersebut mencapai US$ 120 miliar atau setara dengan Rp 1.800 triliun.

"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, seperti Asabri yang merugikan negara senilai Rp 23 triliun dan Jiwasraya senilai Rp 17 triliun terulang lagi," kata Presiden Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/3).

Jokowi mengatakan OJK harus melindungi konsumen secara mikro dan menyelesaikan laporan secara cepat. Menurutnya, saat ini masih ada laporan konsumen terkait produk jasa keuangan pada 2020 yang belum rampung.

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar otoritas melakukan pengawasan lebih intensif dalam perlindungan konsumen. "Hati-hati, yang kita bangun adalah trust. Kalau sudah kehilangan itu, sulit memabngun kembali," kata Jokowi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan KSP Indosurya menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun dengan jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.

Sementara itu, OJK menemukan manipulasi laporan keuangan Asuransi Wanaartha pada 2019. Manipulasi yang dimaksud adalah pencatatan kewajiban senilai Rp 3,7 triliun yang seharusnya Rp 15,84 triliun.

Nama Wanaartha juga sempat diangkat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ini karena rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung pada 2020 lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Benny adalah terpidana tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada 2008 hingga 2018. Bentjok divonis seumur hidup karena telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada Oktober 2022, negara menyita aset senilai Rp 2,4 triliun milik Wanaartha Life. Alasannya, Mahkamah Agung menetapkan aset tersebut dimiliki oleh Bentjok.

Reporter: Andi M. Arief