Dampak Kasus KSP Indosurya, Teten Akan Kebut Revisi UU Koperasi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
15/2/2023, 14.34 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

Teten mengatakan salah satu pemicu urgensi revisi aturan tersebut adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pasalnya, majelis hakim membebaskan KSP Indosurya karena memanfaatkan penggelapan aset.

"Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Menurutnya, menjerat KSP Indosurya dengan kasus pidana merupakan satu-satunya jalan agar dana anggota kembali. Pasalnya, koperasi tidak memiliki lembaga penjamin seperti yang ada di sektor perbankan. Selain itu, Teten mengatakan jumlah aset KSP Indosurya sebenarnya dapat diketahui.

Teten mengatakan KSP Indosurya saat ini menggelapkan nilai asetnya, sehingga nilai aset yang diajukan di pengadilan hanya Rp 2 triliun. Pada saat yang sama, KSP Indosurya digugat oleh pada anggota untuk mengembalikan dana simpanan senilai Rp 13,8 triliun.

Di sisi lain, revisi UU Perkoperasian menjadi penting agar pemerintah punya pedoman penyelesaian sengketa keuangan di koperasi. Sebagai informasi, majelis hakim tidak menunjuk manajemen baru dalam penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU beberapa koperasi.

Seperti diketahui, saat ini koperasi yang telah berhasil mengajukan PKPU adalah KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama. Sejauh ini, KSP Indosurya baru mengganti dana anggota sebanyak 15 persen dari skema PKPU, sedangkan KSP Sejahtera Bersama hanya 3 persen.

"Jadi, majelis hakim menunjuk manajemen koperasi lama, pengurus lama yang sudah gagal. Jadi, ya enggak dijalankan PKPU," kata Teten.

Di samping itu, UU Perkoperasian saat ini belum diperbarui dengan skema koperasi open loop. Secara sederhana, koperasi open loop adalah koperasi yang menjual produknya kepada konsumen non-anggota koperasi.

Dengan demikian, definisi anggota yang dapat menghadiri rapat anggota tahunan atau RAT menjadi rancu. Sebagai informasi, RAT adalah forum tertinggi yang dapat menentukan arah dan pengurus suatu koperasi.

"Rata-rata-investor menaruh uang, itu susah pakai pola internal untuk pengawasan oleh RAT," kata Teten.

Pada saat yang sama, Satgas Pengawasan Koperasi kurang maksimal dalam memastikan koperasi bermasalah menjalankan putusan PKPU. Satgas yang dimaksud adalah hasil dari penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Reporter: Andi M. Arief