Para pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta pada Rabu (15/2). Agenda pertemuan tersebut terkait perkembangan Rencana penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Direktur Operasional Zulkarnaen. Tidak hanya pengurus, ruang tunggu tamu gedung OJK juga diramaikan oleh para nasabah Kresna Life yang berjumlah lebih dari 35 nasabah.
Setelah beberapa jam, Direktur Operasional Zulkarnaen keluar dari lift gedung OJK. Namun dirinya enggan dan tidak ingin bicara ketika ditanyai Katadata.co.id mengenai hasil pertemuan dengan OJK.
"Sejauh ini positif," katanya singkat.
Sebelumnya OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada untuk memberikan konfirmasi perihal persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL).
Dihubungi terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen persetujuan tertulis pemegang polis yang akan dikonversikan menjadi pinjaman subordinasi tersebut.
"Bila nantinya diserahkan ke OJK, akan kami validasi keabsahannya dan berapa jumlah (terutama nilai polis) yang dikonversi ke menjadi pinjaman subordinasi," katanya kepada Katadata, Rabu (15/2).
Persetujuan dari pemegang polis bahwa yang bersangkuan secara sadar tanpa paksaan bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risikonya, harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari masing-masing.
Ogi menegaskan pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan solvabilitas (RBC), memiliki kriterianya.
Namun demikian, jika polis yang dikonversi ke pinjaman polis ternyata belum memenuhi kecukupan solvabilitas, maka pemegang saham harus menambah setoran modal untuk bisa memenuhi syarat.
"Bila hal-hal tersebut tidak bisa dipenuhi maka OJK akan memberikan tindakan yang tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup lama," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar atas kedua produk investasinya, yakni, Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna bermasalah. Gagal bayar tersebut disampaikan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020.
Dalam penjelasannya kepada nasabah, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Satrawinata mengungkapkan, pangkal penyebab terjadinya gagal bayar karena perusahaan mengalami kondisi force majeure akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan perusahaan kesulitan finansial. Kresna Life kemudian diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni 2021.