Wamenkeu: UU PPSK Lindungi Konsumen Produk Keuangan

Youtube/Katadata
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Indonesia secara umum perlu meningkatkan pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap produk keuangan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/2/2023, 17.43 WIB

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menekankan, salah satu fokus aturan ini adalah perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.

Suahasil menjelaskan, Indonesia secara umum perlu meningkatkan pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap produk keuangan. "Namun pengawasan terintegrasi itu tidak boleh hanya sekedar pernyataan. Bukan hanya menjadi satu bagian, bukan hanya menjadi satu divisi, tetapi menjadi perilaku," ungkap Suahasil dalam acara Law and Regulations Outlook 2023 bertajuk "Omnimbus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" di Jakarta, Senin.

Pengawasan terhadap produk keuangan tak cukup hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi melibatkan otoritas pasar uang, sistem pembayaran, moneter, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu langkah pasti yang akan dilahirkan oleh UU PPSK, menurut Suahasil, adalah program penjaminann polis yang sebenarnya juga sudah dimandatkan oleh  UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014.  Namun, ia menekankan bahwa penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank karena sifat penyimpanan di bank berbeda dengan pembelian polis asuransi.

Menurut dia, penataan penjaminan polis dilakukan melalui UU P2SK dengan tujuan utama melindungi masyarakat. Langkah tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.

"Kami tata perlindungan polis tersebut, ada waktunya. Beberapa tahun kami ingin semua peserta penjaminan polis nanti masuk ke dalam penjaminan polis dalam kondisi sehat," kata dia,