Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Gelar Unjuk Rasa

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). Puluhan nasabah peilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi dan menyegel Kantor Bumiputera karena klaim asuransi tidak kunjung cair.
27/2/2023, 16.56 WIB

Para nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 akan menggelar unjuk rasa untuk menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam undangan resminya, PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50%.

"Sehubungan dengan keputusan di atas, kami selaku pemegang polis berencana untuk melakukan Aksi Menolak Keras Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis asuransi dan Menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100% sesuai perjanjian kontrak," tulis dalam undangan tersebut, dikutip Senin (27/2).

Aksi tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 28 Februari 2023 pada 09.00 WIB, yang berlokasi di Wisma Bumiputera.

Sebelumnya Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan perusahaan telah menyiapkan mekanisme untuk pembayaran klaim nasabah yang sebelumnya tertunda. Salah satu langkah yang disiapkan adalah kebijakan PNM.

Irvandi mengatakan, pemangkasan nilai manfaat merupakan langkah berat yang harus diambil oleh perusahaan. Mekanisme ini dilakukan agar setiap pemegang polis bisa mendapatkan pembayaran klaim. Meski begitu ia mengakui penurunan nilai manfaat merupakan pilihan yang berat yang diambil manajemen AJB Bumiputera.

“Hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).

Menurut Irvandi, penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan. Di sisi lain pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Irvandi menjelaskan, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM. Selanjutnya proses pengajuan pembayaran akan diproses.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail