OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah, Apa Saja yang Diatur?

Agung Samosir | Katadata
OJK tengah menyusun ketentuan mengenai spin off unit usaha syariah bank umum menjadi bank syariah.
27/2/2023, 20.40 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank syariah. Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah kebijakan spin off UUS dari wajib menjadi diserahkan ke OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian.

"Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).

Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail