AJB Bumiputera Baru Cairkan Klaim 7.805 Polis Senilai Rp 22,34 Miliar

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Seorang nasabah menjawab pertanyaan wartawan di depan kator AJB Bumiputera 1912 di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/2/2021). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi kantor Bumiputera untuk menuntut klaim asuransi yang tak kunjung cair.
7/3/2023, 08.47 WIB

AJB Bumiputera 1912 mulai mencairkan pembayaran klaim polis yang tertunda. Adapun total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan pada Senin (6/3).

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 juta hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan.

Irvandi menyebut pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan dua tahap. Atau 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

"Pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/3).

Adapun secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun
2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat yaitu Rp 5,29 triliun. Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara yang pertama yaitu permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahapan berikutnya adalah pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Adapun, sebelumnya para nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 akan menggelar unjuk rasa untuk menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) yang telah disetujui OJK. Dalam undangan resminya, PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50%.

"Sehubungan dengan keputusan di atas, kami selaku pemegang polis berencana untuk melakukan Aksi Menolak Keras Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis asuransi dan Menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100% sesuai perjanjian kontrak," tulis dalam undangan tersebut. 


Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail