Dana Pensiun BUMN Defisit Rp 9,8 T, Tersangkut di Emiten Bermasalah

Ilustrator: Lambok E. Martin Hutabarat | Katadata
Penulis: Lona Olavia
9/3/2023, 17.21 WIB

Beberapa perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi pelat merah sedang tersandung dananya di emiten yang terancam dihapus sahamnya atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu seperti dinyatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dapen BUMN tercatat mengalami defisit kecukupan dana yang cukup besar atau mencapai Rp 9,8 triliun pada tahun 2021. Defisit ini diakibatkan 65% Dapen BUMN tercatat punya masalah keuangan dan hanya 35% Dapen BUMN yang dinyatakan sehat.

Maka dari itu pihaknya perlu melakukan konsolidasi lebih lanjut jika ditemukan ada permainan investasi, termasuk membuat produk dengan manfaat yang tidak sesuai atau berlebih.

Adapun jika melihat investasi dana pensiun di pasar modal seperti berkaca pada kasus Asabri dan Jiwasraya itu terjadi lantaran permasalahan pada pemilihan instrumen pasar modal. 

Misalnya saja dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina. Dapen Bukit Asam saat ini tercatat memiliki 312,50 juta saham di PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Angka ini setara dengan 5,55% dari total modal disetor.

Bila dikonversi ke harga saat ini, LCGP 'nyangkut’ di saham emiten konstruksi ini sejak tahun 2019 di harga Rp 114 per helai saham. Maka total kepemilikan saham PTBA di LCGP sebesar Rp 35,62 miliar.

LCGP telah di suspensi sejak Mei 2019 dan berpotensi delisting berdasarkan pengumuman bursa No.Peng-00058/BEI.PP3/11-2022. 

Selain LCGP, Dapen Bukit Asam juga menyetor modal ke PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) sebanyak 735 juta saham. Ini setara 9,375% dari total saham yang disetor di emiten bidang investasi di bidang energi tersebut.

Bila dikonversi ke harga saat ini, ARTI berada di posisi Rp 50. ARTI mengalami penurunan tajam dari harga tertinggi atau all time high-nya di Rp 263 pada 30 November 2015 lalu. Bila dirupiahkan, PTBA masih memiliki dana 'nyangkut' di ARTI sebesar Rp 36,75 miliar.

Adapun saham perseroan ini telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 November 2023.

Sedangkan Dapen karyawan Pertamina 'nyangkut' di saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Dapen Pertamina memiliki 1,99 miliar saham di emiten bidang investasi pertambangan ini.

Jika mengacu pada harga saham SUGI sekarang, maka total nilai kepemilikan Pertamina di SUGI mencapai Rp 99,86 miliar. Hingga kini Sugih Energy disuspensi di seluruh pasar. Suspensi saham emiten investasi minyak dan gas itu sudah cukup panjang, yakni 30 bulan per Januari 2023.

Senada dengan dapen, asuransi pelat merah seperti PT Asabri juga bernasib sama. ASABRI sendiri adalah BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan dan Polri. 

Dana Asabri nyangkut di saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang telah disuspen sejak Februari tahun 2020. Asbari tercatat memiliki 2,45 miliar atau 5,4% saham RIMO.

RIMO merupakan emiten milik tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. RIMO kini dikendalikan oleh saudaranya, Teddy Tjokrosaputro.

Dalam perkembangannya, Dana Pensiun BUMN tercatat memiliki total aset mencapai Rp 126 triliun, mencakup hampir 40% dari total aset neto industri Dapen nasional. Namun demikian sebanyak 65% Dapen BUMN memiliki permasalahan kecukupan dana.

Pembenahan Dapen BUMN telah dicanangkan sejak akhir 2021 dan hingga kini terus berlangsung. Hal tersebut menjadi bagian utuh dari transformasi sekaligus 'bersih-bersih' BUMN.

Pembenahan Dapen menjadi krusial dan mendesak, mengingat kontribusi aset industri Perasuransian dan Dapen baru sebesar 5,8% terhadap PDB Indonesia. Kontribusi sektor ini jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Filipina yang sudah sebesar 10,8% atau Malaysia mencapai 22,3%.

Adapun penguatan Dapen perlu segera dilakukan guna mempersiapkan periode aging population paling cepat pada 2035 atau ketika bonus demografi selesai dan mayoritas masyarakat Indonesia berusia pensiun. Tanpa pembenahan maka para pensiunan tersebut akan menjadi beban negara.