Satgas BLBI Sita Aset Pancasindhu Abadi karena Utang Rp 948 Miliar

Dokumentasi Satgas BLBI
Plang bertuliskan aset sitaan Satgas BLBI.
10/3/2023, 21.24 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset dari debitur PT Pancasindhu Abadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyitaan aset tersebut terkait dengan utang perusahaan terhadap negara sebesar Rp 948,7 miliar.

Penyitaan dilakukan Satgas BLBI, Satgas Penegakan Hukum BLBI Bareskrim Polri, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang. Polres, dan Polsek, serta aparat desa atau kecamatan setempat juga terlibat dalam penyitaan.

Lahan yang disita merupakan barang yang dijadikan jaminan oleh PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group. Lokasinya di empat kabupaten, yakni Batang, Wonogiri, Sidoarjo, Mojokerto dan Kediri pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023. Seluruh aset tersebut memiliki luas 35.492 meter persegi dengan estimasi nilai Rp 74,3 miliar.

Rincian dari aset yang disita yakni,

- Lima bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 meter persegi

- Lima bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 meter persegi

- Enam bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 meter persegi

- Sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 meter persegi

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said