Rapat dengan BI dan OJK, Menkop Teten Minta Kredit Macet UMKM Dihapus
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penghapusan kredit macet UMKM saat ini menjadi penting untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Teten menemukan Pasal 250 dan Pasal 25 UU PPSK mengatur penghapusbukuan kredit macet serta mendukung akses pembiayaan UMKM.
"Kami bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi," kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Teten menggelar rapat bersama perwakilan OJK, BI, perbankan,hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM. Ia mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar pembentukan komite bersama terkait penghapusan kredit macet UMKM.
Ia berpendapat bentuk regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden. Hal tersebut sejalan dengan visi Presiden terkait alokasi kredit perbankan untuk UMKM, yakni 30 persen dari total kredit pada 2024.
OJK mendata kontribusi penyaluran kredit ke UMKM pada total kredit baru mencapai 21 persen pada tahun lalu. Teten mengatakan angka tersebut hanya akan mencapai 24 persen pada akhir 2024.
Dia juga mengatakan risiko fungsi intermediasi perbankan meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari menurunnya tingkat kolektibilitas kredit perbankan di sejumlah perbankan.
Teten menjelaskan peningkatan status kredit macet UMKM disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pasalnya, usaha kecil terpaksa gulung tikar dan tidak mampu mengangsur kredit perbankan.
Namun, total UMKM yang belum mengakses kredit perbankan mencapai 69,5% dari total UMKM nasional. Sementara itu, total UMKM yang membutuhkan fasilitas tersebut hampir 30%.
“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap terpenuhi maka rasio kredit bisameningkat menjadi 45,7%,” ujar Teten.