Pemerintah memperketat persyaratan penjualan emas digital. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mensyaratkan pedagang emas digital memiliki minimal 10 kilogram emas dalam depositnya.
Selain itu, jika transaksi emas digital melebihi 10 kilogram, pedagang digital harus menambah nilai diposit sejumlah transaksi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat beli emas, emasnya tidak ada," kata Kepala Bappebti Didid Noordiantmoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).
Perusahaan perdagangan emas digital juga harus mendaftarkan perusahaan ke Bappebti. Saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendapatkan izin.
"Dari lima ini, mereka punya perusahaan lain," kata Didid.
Bappebti mengatur perdagangan karena emas digital tengah digandrungi masyarakat. Oleh sebab itu, badan tersebut ingin memastikan keamanan investasi emas digital.
Didid mengatakan jumlah volume transaksi emas digital pada 2022 mencapai 2.300 ton. Sedangkan angka transaksi pada Januari hingga Februari telah mencapai 718 ton.
"Tahun 2023 ini ada peningkatan pesat," katanya.
Bappebti juga mencatat total nilai perdagangan berjangka komoditi senilai lebih dari Rp 50 ribu triliun sepanjang 2022. Total nilai transaksi tersebut pada 2022 meningkat 116% dibandingkan 2021.