POJK Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung, OJK Segera Bahas dengan DPR

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
5/5/2023, 21.12 WIB

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) akhirnya rampung. Sebelum disahkan, aturan ini akan didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan.

"Draft POJK Spin Off UUS sudah dibahas saat rapat dewan komisioner OJK," kata Dian pada Jumat (5/5).

Dian mengatakan, nantinya POJK UUS harus didiskusikan bersama Komisi XI DPR sebelum disahkan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dian menjelaskan, saat ini ada dua bank yang telah melakukan spin off UUS, tapi dengan undang-undang yang lama.

Kedua bank yang spin off UUS antara lain: 

1. PT Bank Sinarmas (BSIM) membentuk UUS dengan sebutan PT Bank Nano Syariah.

2. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail