Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mampu meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang mengakses lembaga keuangan.
Imbauan disampaikan seiring rencana OJK yang akan mencabut moratorium izin pendirian perusahaan teknologi finansial bidang pembiayaan peer to peer atau P2P pada kuartal III 2023.
Menurut Suahasil, OJK berupaya memperluas layanan pembiayaan terhadap masyarakat. Di saat bersamaan, regulator juga mencari keseimbangan antara perluasan layanan dan perlindungan konsumen.
"Dengan adanya dua kepala eksekutif baru, yang satu Kepala Eksekutif Pengawasan Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan akan menjadi bidang kerja dari pengawas sektor keuangan pembiayaan tekfin P2P," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Seperti diketahui, pemerintah akan melantik dua komisioner OJK baru, yakni kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, dan kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura dan lembaga keuangan mikro.
Suahasil menyampaikan kedua kepala eksekutif tersebut diharapkan mengembangkan pengawasan terhadap lembaga keuangan di dalam negeri.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa dicabutnya moratorium tersebut membuka pintu untuk peminat fintech P2P lending lainnya.
“Pemain baru silahkan untuk apply dan memang sekarang ini pada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri agar cepat,” ujar Bambang dalam acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa (16/5).
Bambang juga mengatakan bahwa untuk para peminat baru, perizinan akan dipermudah. Sebelumnya harus melalui dua langkah, yakni izin prinsip dan izin operasional.
Sebagai informasi, OJK mencatat pertumbuhan pendanaan dari P2P lending naik 8,3% menjadi Rp 19,7 triliun karena momentum lebaran.
“Angka tersebut meningkat 8,3% dibanding Februari 2023. Namun nominal dimaksud lebih kecil dibandingkan periode Maret 2022 yang mampu mencapai Rp 23,1 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (5/5).