Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan klasifikasi perusahaan asuransi. Aturan ini diklaim dapat memberikan keamanan bagi para pemegang polis serta untuk mengonsolidasi kenaikan permodalan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan aturan klasifikasi berfungsi sebagai penguatan struktur ketahanan serta daya saing antar perusahaan asuransi nasional. Menurut Ogi, klasifikasi juga bertujuan untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.
"Selain itu juga persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian atau conservation buffer, jadi tidak merugikan pemegang polis," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Rabu (5/7).
Ogi mengaku OJK telah berdiskusi bahkan meminta saran mengenai aturan klasifikasi kepada asosiasi serta pelaku jasa keuangan perasuransian.
Dia menjelaskan klasifikasi perusahaan asuransi ini ada terdapat aturan yang berbeda antara perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua.
"Perusahaan asuransi bermodal besar dapat menjual produk yang kategorinya kompleks," katanya. Di sisi lain, perusahaan asuransi bermodal rendah hanya dapat menjual produk yang sederhana.
Ogi juga mengatakan aturan ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, OJK telah berkonsultasi dengan DPR mengenai Peraturan OJK (POJK) Spin Off Perusahaan Asuransi. Dalam aturan tersebut, Ogi mengatakan syarat spin off akan naik modalnya menjadi Rp 100 miliar. Namun kenaikan ini pastinya terjadi secara bertahap.
Sektor Industri Keuangan Non Bank juga turut menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan layak mengimplementasikan kewajiban spin-off.