Status Pandemi Dicabut, OJK Optimis Kredit Bank Bisa Tumbuh Dua Digit
Otoritas Jasa Keuangan optimis pertumbuhan kredit perbankan bisa mencapai target di kisaran 10% sampai dengan 12%. Pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi dapat menjadi katalis bagi pertumbahan kredit perbankan domestik.
"Pencabutan status pandemi ini bisa mengakselerasi lebih baik lagi pertumbuhan kredit ke depan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers usai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Rabu (5/7).
Selain itu, dirinya mengungkap belum ada permintaan dari pelaku industri perbankan untuk merevisi Rencana Bisnis Bank (RBB) mengenai target kredit. Namun demikian, OJK akan memantau perkembangan setiap sektor agar target pertumbuhan dua digit dapat terlampaui.
Tidak hanya endemi, menurutnya, pemilu juga akan mendorong laju pertumbuhan kredit perbankan. Menurut Dian, secara historis, setiap perhelatan pemilu selalu memberi dampak positif terhadap pergerakan masyarakat dalam konteks konsumsi domestik dari tahun ke tahun.
"Kita sama-sama tahu bahwa pemilu, dengan berbagai kegiatan kampanye itu cukup signifikan membantu perekonomian kita selama masa itu," katanya.
Adapun, Dian menyampaikan perbankan Indonesia tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai.
Dalam data yang dipaparkan Dian, pada Mei 2023, kredit tumbuh 9,39% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 6.577 triliun didorong pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69%. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2% yoy.
Pada kesempatan yang berbeda, sebelumnya Dian mengatakan ada bank-bank yang melakukan perubahan rencana bisnis bank atau RBB. Walau begitu, masih ada bank yang menunjukkan optimisme bahwa kredit dapat tumbuh dua digit di 2023. "Kami telah menerima bank yang melakukan revisi target pertumbuhan kredit," katanya.