Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya transaksi jual beli surat berharga PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang diperdagangkan di bawah harga pasar. OJK mengindikasikan transaksi jual beli obligasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Transaksi tersebut saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh pengawas OJK baik di IKNB maupun pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip Selasa (11/7).
OJK telah mengundang direksi PT SMI untuk menyampaikan penjelasan mengenai transaksi tersebut. Dari diskusi regulator dengan direksi, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan dari PT SMI.
"Oleh karena itu, kami meminta PT SMI untuk melakukan evaluasi perbaikan atas kebijakan," ujar Ogi. Khususnya kebijakan warehousing pada jual beli saham berharga dan penyusunan serta penyempurnaan pedoman internal di SMI guna menghindari permasalahan serupa terjadi di kemudian hari.
Menurut Ogi, PT SMI saat ini sedang dalam proses melakukan langkah-langkah perbaikan, sebagai tindak lanjut rekomendasi OJK. "Jadi kami menunggu respons dari PT SMI, rekomendasi yang kami sampaikan dan juga hasil pertemuan dengan direksi PT SMI," tuturnya.
Adapun, OJK sudah menduga adanya oknum PT SMI yang menjual aset obligasi di bawah harga pasar. Dalam surat bernomor S-231/NB.21/2023, OJK menyebut ada dugaan transaksi tidak wajar dan konflik kepentingan, khususnya terkait transaksi Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B yang dilakukan oleh PT SMI.
Sebagai informasi, PT SMI memegang obligasi dari beberapa perusahaan seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). Selanjutnya, PT Smart Tbk (SMAR) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).