Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Agusman mengatakan, ia memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan dalam sejumlah sistem. Seperti sistem pengawasan, perizinan, pengaturan dan pemeriksaan khusus.
PVML juga akan mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan kualitas asuransi dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan. Kemudian mengkoordinasi pengawasan, serta protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Nantinya, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Anggota Dewan Komisioner PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Lalu lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending dan paylater), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
"Kami akan melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Agusman dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (18/8).
Adapun penguatannya meliputi beberapa hal yaitu :
- Penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.
- Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal, serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.
- Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulator teknologi.
- Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan governance, risk, and compliance, penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi, serta keuangan berkelanjutan.
- OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.