Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memasukkan pinjaman online atau Pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah itu sebelumnya telah dilakukan OJK untuk cicilan paylater.
“Pinjol memang belum, tapi next step-nya akan masuk ke OJK juga. Ini lagi dalam proses,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di sela-sela acara ASEAN Fest 2023 “OJK Seminar on Financial Inclusion” di JCC, Jakarta, Kamis (24/8).
Oleh karena itu, Kiki biasa ia disapa mengimbau agar masyarakat khususnya anak muda bisa lebih bijaksana dalam mengatur keuangannya.
Sebab tunggakan cicilan paylater atau Pinjol akan merugikan diri karena mempengaruhi SLIK yang dulunya dikenal dengan istilah BI checking. Sebut saja susah untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah atau KPR, bahkan hingga ke pekerjaan.
“Kita mendapatkan info dari satu bank yang menyalurkan banyak KPR bahwa banyak anak-anak muda tidak bisa dapat KPR karena dari data SLIK ditemukan tunggakan cuma beberapa ratus ribu. Lebih penting beli rumah kan daripada beli yang tidak jelas,” ujar Kiki.
Ia pun berharap dengan langkah ini, anak-anak muda bisa lebih bertanggung jawab atas catatan keuangannya. Sebab hal ini sangat penting untuk masa depannya.
“Untuk kerja iya juga dicek. Fit and proper test juga dicek semua,” ucapnya.
Langkah OJK memasukkan data Pinjol ke SLIK juga menurut Kiki sesuai permintaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI berharap nasabah Pinjol bisa lebih disiplin lagi dalam pembayaran cicilan sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Jadi bagusnya semua data terkoordinasi semua. Tidak bagusnya karena banyak yang kena catatan itu, karena Pinjol kan banyak sekali nasabahnya,” kata Kiki.
Antrian Cek
Sementara terkait website SLIK yang sempat error, Kiki menilai tidak demikian, melainkan antriannya sedang penuh. Adapun kuota untuk mengecek data di SLIK adalah sebanyak 1.000 per hari.
"Itu kapasitasnya harus ditingkatkan, saat ini masih dalam pengembangan. Error sih tidak, tapi hanya kapasitasnya saja," kata Kiki.
Sebelumnya heboh di Twitter yang menyebutkan ada pelamar kerja fresh graduate yang tak lolos karena memiliki skor kredit kolektabilitas lima.
Catatan kredit masyarakat sendiri sejatinya telah tercatat dalam SLIK yang dikelola oleh OJK. Dulu istilah ini dikenal dengan sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia atau BI checking.
Mudahnya, SLIK berisikan informasi seputar riwayat kredit yang pernah diambil masyarakat. Di mana tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Layanan terkait BI Checking/SID telah beralih dari BI ke OJK dengan nama SLIK. Segera login ke situs ojk.go.id
Melalui SLIK, debitur dapat meminta informasi debitur SLIK secara online. Debitur dapat mengakses layanan di website resmi OJK, yaitu konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data. Setelah proses verifikasi, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui email.
Layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan. Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa.