Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life. Pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA.
Seiring dengan pembubaran, Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudi mengatakan, perusahaan memutuskan untuk fokus pada bisnis inti, yaitu mengembangkan asuransi jiwa. Menurutnya, potensi peerkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia yang besar.
"Sebelum proses likuidasi dilakukan maka BCA Life telah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi nasabah atau peserta DPLK maupun dana kelolaan yang dihimpun oleh DPLK BCA Life," kata Christine kepada Katadata.co.id Kamis pagi (14/9) ini.
Christine juga menyampaikan, kepada seluruh karyawan DPLK akan dialihkan tugasnya ke BCA Life.
Dalam pengumumaan di situs resmi OJK, dikatakan jika otoritas menghimbau peserta DPLK BCA Life untuk tenang sebab dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga telah menetapkan likuidasi DPLK BCA Life dengan nomor KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yaitu Tony sebagai ketua dan Cindi sebagai anggota. Sebagai informasi, pembubaran terhitung efektif sejak 30 Juni 2023.
Berdasarkan publikasi kinerja DPLK Life pada akhir 2022 lalu, persahaan memiliki total aset senilai Rp 324,31 miliar, turun dibanding periode sama tahun 2021 yang sebesar Rp 521,89 miliar.
Total investasi DPLK BCA juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 493,90 miliar menjadi Rp 324,31 miliar. Penempatan portofolio investasi paling besar ada di Surat Berharga Negara Rp 263,93 miliar, deposito berjangka Rp 34,18 miliar dan aset saham Rp 26,20 miliar.