OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Digunakan untuk Judi Online

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, kantor pusat OJK.
Penulis: Agung Jatmiko
24/9/2023, 08.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Perintah pemblokiran rekening yang terlibat judi online ini, merupakan jawaban dari regulator industri keuangan ini terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo sebelum memerintahkan kepada perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Minggu (24/9).

Adapun, dasar hukum perintah pemblokiran ini tertuang dalam Pasal 14 angka 33, Pasal 15 angka 42, Pasal 36A ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 ayat (4) huruf C Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengacu pada aturan yang berlaku, OJK berwenang memerintahkan bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Halaman: