OJK Blokir 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kominfo
Ilustrasi judi online
10/10/2023, 07.42 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sekitar 1.700 rekening bank telah diblokir karena terkait judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo dalam melakukan pemblokiran.

"Bank-bank saat ini membangun sistem yang bisa mendeteksi rekening yang terlibat transaksi judi atau bukan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (10/10). 

Dian mengatakan, OJK juga meminta pihak bank melaporkan rekening yang terindikasi untuk transaksi judi online kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Laporan itu untuk meneliti lebih lanjut status dari masing-masing rekening. 

"Sehingga setelah itu lebih bisa dipastikan langlah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tuturnya. 

Seiring dengan kasus judi online, sebanyak 14 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyelidiki hubungan pinjaman online, khususnya pinjol ilegal dengan judi online.

Jumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas tersebut bertambah dua, dari sebelumnya 12. “Kami membahas bagaimana saat ini banyak masyarakat menggunakan pinjol untuk bermain judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers.

Untuk mengatasi maraknya judi online dan pinjol ilegal, OJK memblokir rekening yang digunakan untuk judi online dan pinjol ilegal. Begitu juga nomor telepon WhatsApp.

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail