PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait dengan denda yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK senilai Rp 100 juta.
Denda yang dijatuhkan untuk BCA berawal dari hasil pemeriksaan OJK atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BCA Raymond Yonarto mengatakan perusahaan akan mematuhi keputusan serta ketentuan yang diberikan OJK. Termasuk jika harus membayar denda Rp 100 juta.
"Kami juga sampaikan jika informasi atau fakta ini tidak memiliki dampak material kepada kelangsungan usaha BCA," kata Raymond dalam keterangan resminya di situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/10).
Sebagai informasi, OJK mengenakan sanksi administratif senilai Rp 535 juta kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Selain itu, ada pula perintah tertulis kepada BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham.
Dalam kasus ini, BCA merupakan bank kustodian BAM. Dari hasil pemeriksaan, BCA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Pasal 8 ayat (1) tersebut berbunyi, jika komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK.
Ini disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK.
Sementara pasal 8 ayat (3) dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan, Bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.