Emiten bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melayangkan gugatan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Bank Negara Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.
"Penggugat Bank Negara Indonesia, tergugat Bank Danamon Indonesia, dengan status perkara sidang pertama," tulis PN Jaksel dalam situsnya, dikutip Rabu (25/10).
BNI telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Sandro Andrew Hasudungan Sitorus dalam perkara yang menyeret Bank Danamon. Namun belum ada isi petitum ataupun gugatan di situs resmi PN Jaksel.
Namun, bila merujuk pada klasifikasi jenis perkara mengacu surat gugatan, besar kemungkinan, gugatan ini merupakan gugatan perdata umum untuk perkara derden verzet. Artinya, penggugat melakukan upaya hukum atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih barang yang disita adalah milik pihak ketiga.
Katadata.co.id telah mencoba untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo dan Corporate Communications Head Bank Danamon, Cindyani Lasmana. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan maupun tanggapan dari kedua pihak.
Di tengah gugatan tersebut, berdasarkan data perdagangan sampai dengan pukul 11.03 WIB, harga saham Bank Negara Indonesia terpantau datar di level Rp 5.000. Harga sahamnya di awal pembukaan perdagangan naik di level Rp 5.050 per saham sekaligus menjadi level tertinggi. Namun pergerakannya sempat membawa saham BNI di zona merah Rp 4.960 per saham.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 14,75 juta dengan nilai transaksi Rp 73,65 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 3.807 kali.
Sementara, harga saham Bank Danamon Indonesia terpantau naik 1,14% di level Rp 2.660 per saham. Level tertinggi harga saham Bank Danamon Rp 2.670 per saham dan belum menyentuh zona merah.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 568,3 ribu dengan nilai transaksi Rp 1,51 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 127 kali.