Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit 8,96% secara tahunan menjadi Rp 6.837,30 triliun per September 2023. Hal ini didorong dari pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,19% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, bank umum
swasta domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 12,19% secara tahunan jika ditinjau dari kepemilikan bank.
"Ini dibandingkan pada Juni dan Juli 2023 laju pertumbuhan kredit tertinggi dikontribusikan oleh bank BUMN sebesar 8,30% dan 9,81% yoy," kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (30/10).
Selanjutnya, di tengah tingkat suku bunga AS yang tinggi industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang tinggi sebesar 27,41%. Angka ini jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20%.
"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan prudential kita yang konservatif sangat membantu didalam menangani situasi global yang masih ditandai dengan gejolak, ketidak pastian, kompleks, dan ambigu," sebut Dian.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54% yoy, menjadi Rp 8.147,17 triliun. Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,84%. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat. Serta meningkatnya kebutuhan investasi korporasi paska pencabutan status pandemi Covid-19.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% dan NPL gross sebesar 2,43%. Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi Rp 316,98 triliun atau turun Rp 9,17 triliun. Jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah atau berkurang 140 ribu nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07%. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 adalah 43,32% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 145,3 triliun.