30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak Akibat Tunggakan Pinjol

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
24/11/2023, 10.07 WIB

Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengingatkan agar nasabah tak menilai sepele tunggakan pinjaman online atau pinjol. Sebab sebanyak 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah masih memiliki tunggakan pinjol.

“Minimal di BTN itu terpaksa kami tolak karena dia terlibat pinjol, maksudnya di pinjol itu dia memiliki tunggakan,” kata Winang dalam Media Gathering Perhimpunan Bank-bank Nasional di Padalarang, Jawa Barat, Kamis (24/11).

Meskipun jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, namun bank harus menolak permohonan KPR dari nasabah tersebut. Terutama pengajuan KPR di BTN. Sebab kebutuhan KPR masih tinggi dan sekitar 12,7 juta keluarga masih belum memiliki rumah. 

“Yang menyedihkan tunggakannya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Tapi dengan menunggak Rp 100.000 dia jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus dihadapi,” ucap Winang.

Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan baru pinjol. Regulasi anyar ini mencakup bunga pinjol, pembatasan utang hinga debt collector. Sebelumnya bunga pinjol diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Kini OJK yang menetapkan bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila