Salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life meninggal dunia saat menghadiri persidangan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/12). Nasabah Wanaartha tersebut bernama Deddy Agustono Djaya, pria berusia 47 tahun.
Salah satu nasabah Wanaartha, yang juga penggugat utama bernama Eron Emanuel Firmansyah, menceritakan kronologi meninggalnya Deddy. Pada awalnya, persidangan berjalan normal. Para nasabah kemudian mendatangi Tim Likuidasi (TL) Wanaartha Life dengan tujuan menanyakan tanggung jawab untuk memenuhi hak para nasabah yang terkatung-katung.
Namun, harapan para nasabah untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Wanaartha Life pupus. Pasalnya, pihak Wanaartha tidak memberikan jawaban atau penjelasan apapun. Hal ini membuat nasabah merasa kecewa dan kesal kepada tergugat.
Kekesalan para nasabah Wanaartha bertambah, ketika salah satu perwakilan Tim Likuidasi justru emosi dan berteriak kepada para nasabah. Hal ini menjadi pemicu kemarahan para nasabah karena merasa kesal dan tidak dihargai, salah satunya almarhum Deddy Agustono Djaya.
"Satu pemicu dari pihak TL. Tambah membuat emosi sampai terjadi dorong-dorongan. Akhirnya saya dan almarhum (Deddy) mengejar orang TL itu untuk minta diperlihatkan surat tugasnya," kata Eron kepada Katadata.co.id, Rabu (20/12).
Eron mengatakan ketika dia mengejar tim likuidasi itu, nasabah lainnya memanggil. Eron sempat khawatir terjadi aksi keributan yang lebih parah, ternyata Deddy Agustono sudah dalam posisi tergeletak dan sedang diberi bantuan.
"Dipompa jantungnya, kami sudah berusaha tetapi Deddy tetap tidak sadarkan diri. Sampai dua rekan saya di dalam taksi masih berusaha memompa jantungnya dan diberi tabung oksigen," ungkap Eron. Ia mengatakan tidak tahu pasti di mana tepatnya Deddy meninggal, tetapi nasabah Wanaartha itu sudah tidak bernafas sejak tergeletak di PN Jakarta Pusat.
Dia mengatakan hal ini merupakan bukti perjuangan seorang nasabah yang ingin haknya kembali. Sampai akhirnya kehilangan nyawanya sendiri walaupun haknya belum terpenuhi.
Eron menyebut sebagai rekan dalam memperjuangkan keadilan, nasabah Wanaartha sangat berduka cita atas meninggalnya Deddy. "Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu para nasabah. Apalagi, kasus ini sudah berjalan sampai empat tahun," kata Eron.
Proses Likuidasi Wanaartha Life Masih Berjalan
Sebelumnya OJK memastikan proses likuidasi Wanaartha Life masih berjalan dan ditargetkan selesai pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini Wanaartha Life sedang menjalankan proses likuidasi pasca dicabutnya izin usaha dan pembentukan tim likuidasi.
"Sampai laporan kami terima, sejumlah pihak yang melakukan tagihan kepada tim likuidasi sebanyak 12.577 pemegang polis," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Jumat (4/8).
Kasus Wanaartha dimulai ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap kasus Asuransi Jiwasraya pada Desember 2019. Penyidikan itu berujung pada pemblokiran 800 Sub Rekening Efek (SRE) saham dan penyitaan aset, yang menyeret Wanaartha Life.
Akibat pemblokiran SRE itu, Wanaartha tidak bisa membayar klaim para nasabahnya. Sekitar 26.000 nasabah Wanaartha Life dengan nilai klaim Rp 3 triliun dirugikan akibat sengkarut ini.