Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik penunjang. Dalam putusannya, MK mengubah pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Permohonan atas perubahan ini merupakan gugatan salah satunya dari Serikat Pekerja Niaga Bank jasa Asuransi atau SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Dalam data lampiran MK, para pemohon telah mengajukan permohonan pada 26 Mei 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Mei 2023.
Awalnya, SP membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Mabes Polri. Namun karena adanya aturan yang menyatakan bahwwa OJK yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, laporan itu ditolak. Sebab terdesak oleh aturan itu, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar keputusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polri.
"Sehingga hal ini dapat menimbulkan pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri," tulis amar keputusan, dikutip Jumat (22/12).
Selain itu, hal tersebut berpotensi bahkan berakibat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dalam tindak pidana umum dan ataupun tindak pidana tertentu termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Anggota MK Arief Hidayat menyebutkan mahkamah telah menegaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan merupakan konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik polri. Namun demikian, kedudukan OJK secara kelembagaan dibentuk berdasarkan undang-undang yang kewenangannya tidak secara langsung dinyatakan dalam UUD 1945.
Maka sesungguhnya OJK merupakan lembaga negara yang fungsinya sebagai lembaga penunjang (auxiliary agencies) terhadap organ negara lainnya, khususnya yang memiliki kewenangan sejenis atau saling mempunyai relevansi.
"Dengan demikian, berkenaan dengan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK bukan merupakan penyidik utama, namun sebagai penyidik penunjang (supporting system) dari penyidik utama yang kewenangannya berada pada kepolisian," sebutnya.