Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total nilai transaksi kripto sebesar Rp 122 triliun pada Januari hingga November 2023. Perdagangan aset kripto diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving Bitcoin yang akan terjadi pada 2024.
"Untuk itu, ekosistem yang telah dibangun harus berjalan dan menumbuhkan transaksi," kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (13/1).
Halving Bitcoin 2024 dianggap merupakan hal penting yang mempengaruhi pasar kripto secara keseluruhan, termasuk pasar altcoin. Pada masa itu, imbalan atas penambangan kripto akan dipotong setengahnya sehingga membatasi pasokan bitcoin. Sedikitnya pasokan dan banyaknya permintaan ini lah yang sering kali menjadi faktor di balik reli baru.
Dia mengatakan, Bappebti akan mnedorong 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK, mengembangkan aset kripto lokal, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto.
Kasan mengatakan, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023. Bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia.
Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
"Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen. Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto," ujarnya.
Adapun jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan. Sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.
Dengan adanya UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025.
Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).