Bappebti Terima 177 Pengaduan Nasabah Pialang Berjangka Selama 2023

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Lona Olavia
14/1/2024, 20.50 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka selama tahun 2023.

Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti, sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK).

Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) untuk wakil pialang berjangka dan wakil penasihat berjangka melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi.

Sementara dalam menangani aduan, Bappebti mengklaim penyelesaian pengaduan dilakukan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang - undangan di bidang PBK.

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” ujar Plt Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

Kasan dalam rilisnya Minggu (14/1) menambahkan, sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.

Sementara terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang - undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.