BEI Cabut Notasi Khusus Bank Mayapada, Kepemilikan Tahir Naik Jadi 19%
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut notasi khusus emiten bank milik konglomerat Dato Sri Tahir, PT Bank Mayapada Tbk (MAYA). Hal ini karena, Mayapada telah memenuhi ketentuan yang menyebabkan saham tersebut mendapat notasi khusus G, yakni melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, Dato Sri Tahir, sebagai pemegang saham pengendali Bank Mayapada telah memenuhi ketentuan OJK mengenai batas maksimal kepemilikan saham pada bank umum 20% dari modal bank untuk kategori pemegang saham perorangan. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Pasal 2 Ayat (2) c.
Tahir meningkatkan kepemilikan sahamnya dengan mengeksekusi saham rights issue Bank Mayapada sebanyak 5.014.181.666 saham di harga Rp 150 per lembarnya. Dari aksi ini, Tahir merogoh kocek sebesar Rp 752,12 miliar.
Rights issue dilakukan sebagai upaya bank bersandi MAYA ini untuk menambah modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit. Dalam aksi korporasi ini, perusahaan menargetkan meraih dana Rp 4 triliun dengan melepas 26,74 miliar saham baru pada harga Rp 150 per unitnya.
Transaksi ini dilakukan pada 24 Januari 2024. Pembelian saham tersebut turut meningkatkan kepemilikan saham Tahir di Bank Mayapada menjadi sebanyak 21,33% dari sebelumnya hanya 4,79%.
Namun, mengingat batas maksimal kepemilikan investor individu hanya 20%, Tahir kemudian menjual 520 juta saham miliknya pada 25 Januari 2024. Sehingga, saat ini kepemilikan saham Tahir di Bank Mayapada menjadi sebesar 19,34%.
“Status kepemilikan saham bersifat langsung,” ucap Corporate Secretary Bank Mayapada, Jennifer Ann, dikutip Jumat (2/2).
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan hasil tindak lanjut bursa, Bank Mayapada telah memenuhi kewajiban terkait pengenaan notasi khusus G.
“MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya dan pengenaan notasi khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan notasi khusus,” kata Nyoman, Senin (15/1).
Pada perdagangan Jumat ini, harga saham Bank Mayapada terpantau melemah 2,79% ke level Rp 174 per sahamnya dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 4,55 triliun. Bila dilihat sejak awal tahun ini, saham MAYA anjlok 61,67%.