Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal membereskan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bermasalah dan ditargetkan dapat selesai pada tahun ini.
Jumlah BPR bermasalah terus mengalami pengurangan seiring dengan dicabutnya perizinan sejumah BPR bermasalah hingga Februari 2024 oleh OJK. BPR yang dipangkas ini demi kepentingan jangka panjang serta demi keamanan para nasabahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya terus mengawasi sejumlah BPR bermasalah. Dia menyebut, proyeksi pemangkasan BPR dapat melebihi target Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang bakal mengurangi sekitar tujuh BPR pada tahun ini.
"Sudah ada 4 BPR yang dicabut izinnya. Mungkin saja melampai rata-rata. Tapi yang jelas bahwa kita sekarang masih terus melakukan pemeriksaan ke BPR," kata Dian, saat dijumpai wartawan, Selasa (20/2) di Jakarta.
Dian menyebut kemungkinan ada BPR yang bisa diselamatkan. Tetapi jika sudah terkait dengan kecurangan atau fraud, OJK akan lepas tangan dan menindak lebih lanjut untuk segera dicabut perizinannya.
Menurut dia, saat ini tidak banyak BPR yang berada dalam pengawasan khusus. Dian berkeinginan BPR tersebut bisa melaksanakan penyembuhan dan ideal usai disahkannya UU PPSK tentang BPR.
"Sehingga memang mereka harus tahu kalau mereka melakukan sisanya fraud, melakukan kegiatan-kegiatan tidak prudent, bahwa mereka bisa diakhiri dengan cepat," sebutnya.
Dian mengatakan OJK sepakat untuk membereskan sejumlah BPR yang bermasalah dan rampung di tahun ini. Menurutnya, BPR yang nantinya dipangkas merupakan kepentingan jangka panjang serta demi keamanan para nasabahnya.
Namun dia menyebut jika BPR secara keseluruhan berkinerja dengan baik dan terus mengalami pertumbuhan. Selain itu, keberadaan BPR sangat penting untuk memberi pelayanan kepada masyarakat kecil.
Di lain sisi, OJK juga mendorong BPR yang berkinerja baik dapat menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. OJK sedang membuat aturan terkait persyaratan BPR yang bisa melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
"Nanti akan ada ketetuan-ketentuan POJK setelah selesai, kriteria kriteria seperti BPR yang bisa IPO. Itu tidak semua boleh, kami harus melindungi investor jangan sampai investor rugi," tuturnya.