Aturan Masih Digodok, OJK Mulai Awasi Perdagangan Kripto Januari 2025

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
21/2/2024, 08.33 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi perdagangan kripto pada Januari 2025. Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Kami di OJK saat ini, sudah merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dikutip dari Antara, Rabu (21/2).

Menurut OJK, peraturan tersebut disusun dengan fokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.

Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.

Pengawasan Beralih ke OJK Mulai Januari 2025

Hasan mengatakan, pengawasan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

Hasan menyampaikan, nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.

Dalam menyambut terbitnya PP tersebut, imbuh dia, OJK telah lebih dulu melakukan koordinasi dan sinergi kegiatan persiapan untuk peralihan tugas bersama dengan Bappebti.

Pada prinsipnya secara informal, Hasan mengatakan, persiapan peralihan tugas ini sudah dapat dilakukan. Menurutnya, OJK juga telah lebih dulu melibatkan peran aktif dan mendapatkan masukan dari para pelaku serta anggota ekosistem dari aset keuangan digital dan aset kripto.

Hasan menyebut, sudah ada lembaga penunjang seperti bursa kripto, lembaga clearing kripto, dan lembaga kustodian untuk aset kripto.

"Di samping juga ada yang menjadi exchanges atau perantara pedagang fisik aset kripto yang selama ini juga banyak memberikan masukan tentang bagaimana prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya," kata Hasan.

Reporter: Antara