Garuda Indonesia Menang Banding Atas Gugatan Greylag di Paris

Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Maskapai Garuda Indonesia menang di tingkat banding atas gugatan yang diajukan Greylag Entities di Pengadilan Paris.
Penulis: Syahrizal Sidik
29/2/2024, 11.36 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memenangkan gugatan banding yang diajukan oleh Greylag Entities pada Pengadilan Tingkat Banding Paris. Keputusan ini mengacu pada Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu yang menolak permohonan banding Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. 

Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan  telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIH) dalam perkara judicial release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum bagi perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait  kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu. 

"Dengan ketetapan hukum ini, selanjutnya fokus kami memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur,” kata Irfan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/2). 

Sebelumnya pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai sita sementara rekening GIHF.

Lebih lanjut, Greylag Entitites sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan  permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Di tahun 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima. 

Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh perusahaan. 

Irfan menambahkan, untuk memastikan proses pemulihan berlangsung, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent. 

“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada perdagangan Kamis ini, harga saham Garuda terpantau diperdagangkan pada rentang Rp 70 sampai Rp 72 per saham. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,40 miliar dengan frekuensi sebanyak 356 kali. Nilai kapitalisasi pasar maskapai BUMN ini mencapai Rp 6,50 triliun. Sepekan terakhir ini, sahamnya menguat 5,97%.