Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menempuh langkah hukum banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN membatalkan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi mengatakan, OJK menghormati keputusan PTUN.
"Terkait putusan yang membatalkan sanksi kepada Kresna Asset Management dan Saudara Michael Steven, OJK akan menempuh hukum banding sesaui dengan hukum yang berlaku," kata Inarno dalam konferensi pers vistual Rapat Dewan Komisaris OJK, Senin (4/3).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha Kresna Life justru sebagai langkah OJK dalam memprioritaskan keamanan nasabah.
"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesai ketentuan yang berlaku. Ojk mempriorotaskan kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan," tuturnya. Dirinya ingin para nasabah untuk mengikuti proses likuidasi yang saat ini tengah dilaksanakan.
Sebagai informasi, Kresna Life sudah memiliki dua tim likuidiasi. Tim likuidasi Kresna Life telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 Agustus 2023. Pengacara nasabah Kresna Life Benny Wulur menceritakan momen saat OJK tidak memberi restu tim likuidasi hasil Rapat Umum Pemegang Sagam (RUPS) Kresna Life yang dilaksanakan pada Sabtu (22/7) lalu.
"Kami mengajukan lagi pada 7 Agustus, lalu OJK keluarkan izin pada 8 Agustus," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (11/8).
Benny mengatakan bahwa OJK menyetujui usulan nama-nama calon tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna yaitu Huakanala Hubudi dan Saut Mardohar Sinaga. Huakanala Hubudi merupakan tim likudiasi yang diajukan oleh para nasabah. Sementara Saut Mardohar Sinaga adalah tim likuidiasi yang diajukan pihak Kresna Life.