Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah. Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan predikat tidak sehat pada 19 September 2024.
Selanjutnya, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 19 Maret 2024. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR.
Hal ini untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status. Serta tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
"Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham
BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Rahayu dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/4).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.