Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau PayTren milik Yusuf Mansyur yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Salah satu poinnya, OJK menemukan fakta tidak adanya kantor dan tidak memiliki pegawai.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.
"Pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administrative berupa pencabutan Izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran," tilisnya dalam pengumuman di situs resmi OJK, dikutip Selasa (14/5).
Perusahaan melanggar beberapa poin pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal pada ketentuan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah maka PT Paytren Aset Manajemen yang pertama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan maupun manajer investasi syariah.
Kedua diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau jika ada. Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.
Keempat, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal
Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Berikut poin-poin yang dilanggar oleh perusahaan manajer investasi syariah Yusuf Mansyur :
1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
5. Tidak memiliki komisaris independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022