Tokocrypto Jadi Penyetor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

Dok. Tokocrypto
Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, menyerahkan penghargaan kepada Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, sebagai wajib pajak dengan kontribusi terbesar dari sektor kripto.
Penulis: Hari Widowati
10/6/2024, 16.16 WIB

Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp 45 miliar pada Maret 2024, ini merupakan setoran terbesar sepanjang tahun ini. Setoran ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang mendapatkan penghargaan sebagai penyetor pajak terbesar.

Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, menyerahkan penghargaan kepada Tokocrypto sebagai wajib pajak dengan kontribusi terbesar dari sektor kripto. Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, mengatakan perusahaan menunjukkan keseriusannya mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam pembangunan.

"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto," ujar Yudhono dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

Yudho menyebut besarnya setoran pajak perusahaan itu juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan. Perusahaan berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan pajak kripto di Indonesia hingga April 2024 mencapai Rp 689,84 miliar. Penerimaan ini terdiri atas Rp 325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di bursa kripto (exchanger). Selain itu, ada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger senilai Rp 364,73 miliar.

"Pencapaian ini menunjukkan industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara," ujarnya.

Yudho mengatakan Tokocrypto berkomitmen membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku. Tokocrypto juga membantu mereka untuk mengisi SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat.