OJK Lantik Dua Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dua pejabat setingkat deputi komisioner, yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, pada Senin (1/7).
2/7/2024, 07.12 WIB

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mirza Adityaswara melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat setingkat deputi komisioner di Jakarta, Senin (1/7).

Kedua pejabat OJK yang dilantik yakni:

  1. Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
  2. Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.

“Setiap pegawai dan pejabat OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja, serta harus bersedia ditempatkan di manapun,” demikan tertulis dalam siaran pers resmi OJK, Senin (1/7).

Dengan mengganti pimpinan lintas-bidang, OJK berharap dapat menghindari mentalitas silo antar-bidang dan menginspirasi organisasi untuk lebih terbuka menerima ide-ide baru.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila