Aliansi Pemegang Polis atau Pempol PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kini menunggu kepastian nasibnya di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pemegang polis yang sudah berusia lanjut terpaksa harus diwakili oleh anaknya untuk menagih hak-haknya kepada pengawas industri asuransi itu.
Wakil dari pemegang polis itu bernama Sutikno Mursalim. Ia rela pulang pergi Jakarta-Surabaya demi mendapatkan kepastian mengenai nasib uangnya yang nyangkut di Kresna Life. Sutikno bercerita, salah satu petugas OJK pernah menemui nasabah Kresna Life di Kantor OJK Surabaya.
Dia mengatakan petugas OJK tersebut mengatakan sudah menerima dokumen-dokumen perjanjian konversi polis yang memberikan persetujuan terhadap mekanisme subordinate loan (SOL) dari nasabah. "Petugas OJK itu mengatakan butuh waktu untuk meninjau SOL dari nasabah," kata Sutikno kepada Katadata.co.id, Selasa (2/7).
Namun, pria berusia 45 tahun itu bukannya mendapat berita hasil tinjauan SOL. Ia justru menerima kabar bahwa OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Alhasil, dirinya seketika merasa dibohongi oleh OJK. Padahal, seluruh nasabah Kresna Life sudah berusaha untuk mengumpulkan SOL, namun itikad mereka seakan dianggap angin lalu.
Sutikno menyebut banyak nasabah yang justru terbantu skema pembayaran dari Kresna Life . Walaupun memang ada jenjang dalam proses pembayarannya. "Tapi, sejak Kresna Life di CIU (Cabut Izin Usaha), kami tidak bisa ngomong apa-apa," tuturnya.
Dia mengungkapkan, ayahnya yang kini berumur 77 tahun, memiliki tiga polis yang bernilai Rp 6 miliar. Adapun dana yang sudah dibayarkan Kresna Life sebelum dicabut izinnya, yakni sekitar Rp 300 juta.
Sutikno menyayangkan OJK yang terkesan cuci tangan atas kejadian ini. Padahal, banyak nasabah Kresna Life di Surabaya yang membutuhkan dana untuk biaya operasi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena sakit.
Katadata.co.id mencatat Kresna Life menyerahkan dokumen ke OJK pada Senin (5/6) lalu. Saat itu, ada sebanyak 22 dus dokumen. Mayoritas berisi perjanjian yang sudah ditandatangani pemegang polis di atas materai. Selain itu, ada pula berkas-berkas dukungan konversi polis.
"Berkas yang kami kirimkan ke OJK, ada dokumen dukungan SOL yang mendukung kira-kira 90% (dari pemegang polis) Kresna Life," kata Tim Operasional Kresna Life kala itu di kantor OJK, Senin (5/6).
Kresna Life kini menunggu kepastian dari OJK untuk tidak melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.
Nasabah Kresna Life Rugi Rp 6 Triliun
Kuasa Hukum Pempol Kresna Life Benny Wullur mengatakan kerugian nasabah Kresna Life akibat pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mencapai Rp 6 triliun. Menurut Benny, ini kerugian yang sangat besar yang dialami nasabah.
Dia mengatakan OJK harus memberi kesempatan bagi Kresna Life untuk melaksanakan itikad baik untuk membayar kerugian nasabah. Jika perusahaan asuransi jiwa itu dicabut izin usahanya, proses likuidasi tidak akan mampu menutup kerugian sebesar itu.
"Ada perusahaan mau bayar kok, jangan dihalang-halangi tapi diawasi," tutur Benny, ketika ditemuai di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, pada Senin (1/7).
Benny mengatakan dirinya sudah menghadap anggota Badan Supervisi OJK - yang namanya tidak disebut - untuk dapat menyampaikan pesan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Benny menyatakan ia akan kembali lagi untuk menagih jawaban dari Ogi Prastomiyono mengenai kepastian nasib nasabah Kresna Life.