Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama kepada para pemegang polis Wanaartha.

“Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi diketahui bahwa Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis,” katanya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia pun menuturkan bahwa mulai Juni hingga Juli 2024, tim tersebut tengah melakukan pembayaran dana jaminan tahap kedua kepada para pemegang polis.

“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan, OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” ujarnya.

Kasus Kresna Life

Sementara itu, Ogi menyatakan pihaknya kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu. Putusan tersebut membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, 

Pihaknya pun tengah menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.

“OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung. Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan kepada OJK, hingga saat ini jumlah polis Kresna Life tercatat sekitar 7 ribu polis yang hampir seluruhnya dimiliki oleh nasabah perorangan.