Transaksi Kripto Melesat, Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp 798,84 Miliar

Vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar pada periode Mei 2022 hingga Juni 2024.
Penulis: Hari Widowati
1/8/2024, 17.19 WIB

Penerimaan pajak dari industri kripto terus tumbuh seiring pesatnya transaksi kripto. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar pada periode Mei 2022 hingga Juni 2024.

Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp 25,88 triliun.

Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto. Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada semester pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-on-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun. Sementara itu, jumlah pelanggan (investor) aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Tokocrypto Menyumbang Hampir 50% dari Setoran Pajak Kripto

Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak ini. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, mengatakan hampir 50% dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform mereka.

"Nilai transaksi Tokocrypto berdasarkan volume perdagangan harian sepanjang semester I 2024 mencapai lebih dari US$23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari. Angka ini naik sebesar 80% dibanding rata-rata volume trading tahun lalu," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan jumlah pengguna Tokocrypto kini sudah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45% dibanding akhir tahun 2023. "Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik," ujarnya.

Iqbal berharap dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Iqbal juga menegaskan komitmen Tokocrypto dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengatur industri kripto. Platform ini memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia. “Dengan semakin jelas dan diterima luasnya regulasi, kami melihat peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto,” tuturnya.