OJK Gelontorkan Dana Rp 1 Miliar untuk Susun Peraturan Kripto

Dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut OJK menganggarkan Rp 1 miliar untuk perumusan peraturan yang akan menjadi pondasi ekosistem kripto.
9/8/2024, 17.53 WIB

Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut OJK menganggarkan Rp 1 miliar untuk perumusan peraturan yang akan menjadi pondasi ekosistem kripto. 

''Anggaran Rp 1 miliar untuk penyusunan peraturannya itu belum termasuk untuk teknologi informasi. IT-nya nanti kami bangun sistem pengawasan terintegrasi,'' kata Hasan saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto 2024-2028, di Jakarta, Jumat (9/8). 

Hasan menyebut nantinya sistem teknologi informasi (IT) yang dibangun bisa digunakan untuk pengawasan untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital lain, jadi tidak hanya di kripto. Namun, dia tidak menyebutkan berapa besar anggaran untuk membangun sistem teknologi informasi (IT) sebagai salah satu pondasi terhadap pengawasan sektor keuangan di OJK. 

OJK akan mengawasi transaksi kripto untuk mencegah potensi pemanfaatan aset digital tersebut untuk aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun praktik-praktik ilegal lainnya. 

OJK mengutip data Bappebti yang menyebut nilai transaksi aset kripto senilai pada semester I 2024 mencapai Rp301,75 triliun secara akumulatif. Angka ini tumbuh 354,17% year on year (yoy) atau secara tahunan dibandingkan senilai Rp 66,44 triliun pada periode yang sama tahun 2023.

Sekitar 70% volume perdagangan aset kripto berasal dari anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia.

Namun, dalam tiga bulan terakhir nilai transaksi aset kripto terus mengalami penurunan. OJK merujuk pada data Bappebti yang mencatat transaksi aset kripto mencapai Rp 52,26 triliun pada April 2024 kemudian turun menjadi Rp 49,8 triliun pada Mei 2024. Lalu kembali turun menjadi senilai Rp40,85 triliun pada Juni 2024.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail