Reku, platform pertukaran aset kripto yang memiliki 1 juta pengguna, optimistis target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencapai transaksi kripto sebesar Rp 1.000 triliun bakal tercapai. Optimisme ini seiring dengan pesatnya pertumbuhan investor kripto, khususnya di kalangan milenial dan Gen Z.
"Adopsi aset kripto di Indonesia konsisten meningkat setiap bulan, mencapai 20,24 juta investor pada Juni lalu. Bahkan, saat ini jumlah investor kripto dapat bersaing dengan investor saham, instrumen yang hadir jauh lebih lama dari aset kripto," ujar Robby, Chief Compliance Officer (COO) Reku yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam siaran pers, Kamis (29/8).
Ia menyebut mayoritas investor kripto didominasi oleh generasi muda karena aset kripto menawarkan kemudahan akses, transparansi, dan fleksibilitas. Ia mencontohkan, investor bisa berinvestasi kripto mulai dari Rp 5.000 di platform Reku. Selain itu, transparansi aset kripto juga memungkinkan generasi muda melakukan pengiriman dan penarikan transaksi melalui wallet (dompet digital) masing-masing.
"Pengalaman ini sukar ditemukan pada instrumen investasi lainnya. Aset kripto juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh jenis investor, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Robby.
Menurutnya, Gen Z dan milenial mencapai 60% dari pengguna Reku. Hal tersebut menunjukkan besarnya ketertarikan dan partisipasi kedua kelompok ini terhadap aset kripto. Terlepas dari volatilitas harga, faktor ini justru menjadi aspek yang menarik untuk perdagangan (trading) kripto jangka pendek dan memungkinkan investor mencapai imbal hasil (return) yang optimal.
Robby juga menyebut faktor regulasi menjadi faktor yang berpotensi mendorong transaksi kripto. "Regulasi aset kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto, Kliring, Kustodi, dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor," tuturnya.
Hal ini membuat investor merasa aman dan nyaman berinvestasi. Ia berharap regulasi aset kripto ke depan bisa terus berlangsung secara win-win bagi seluruh pemangku kepentingan, baik investor, pedagang aset kripto lokal, maupun global.
Sebelumnya, OJK mengumumkan target nilai di sektor keuangan digital dan kripto pada 2028 mencapai Rp 1.000 triliun. Target ini sejalan dengan Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).