Pemerintah berencana menambah potongan gaji karyawan untuk iuran program pensiun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 189 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan tersebut mengatur pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Program iuran dana pensiun ini merupakan tambahan di luar dari program jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, para pekerja sudah dibebankan iuran JHT sebesar 5,7% dari upah dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
Sementara, untuk Jaminan Pensiun, gaji karyawan juga dibeberani iuran wajib sebesar 3% dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan.
Rencana tambahan pemotongan gaji ini nantinya bakal menambah iuran wajib pekerja yang sudah banyak dipotong untuk berbagai jenis iuran, mulai dari program jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun milik BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberlakukan iuran wajib program pensiun tambahan ini juga bakal menambah potongan gaji karyawan yang sebelumnya telah dibebani oleh iuran BPJS Kesehatan, Pajak Penghasilan (PPh), dan adanya rencana iuran tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meski begitu, pelaksanaan potongan ekstra gaji pekerja untuk program pensiun tambahan masih perlu menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Program pensiun tambahan ini nantinya akan bersifat wajib dan dapat dilakukan dalam bentuk kewajiban pendanaan atas program pensiun yang sudah ada, atau dapat dalam bentuk program yang baru.
Merujuk pada Pasal 189 UU P2SK, program pensiun tambahan ini merupakan bagian dari harmonisasi program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Lewat UU P2SK, pengelolaan aset dan hutang atau liabilitas progam pensiun adalah seluruh pengelola Program Pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, di antaranya mencakup badan pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen.
Selain itu, pengelolaan program pensiun juga dapat diserahkan kepada institusi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan (DPLK) yang kinerjanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPPK merupakan badan usaha dana pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Semantara DPLK merupakan badan usaha dana pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja dan/atau perorangan secara mandiri.
Merujuk pada Pasal 137 UU P2SK, DPLK merupakan perusahaan yang telah miliki izin usaha dari OJK seperti Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Manajer Investasi, hingga Manajer Investasi Syariah.
Masih Dikaji
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan potongan gaji karyawan untuk iuran program pensiun tambahan akan memberatkan kelas menengah. Oleh sebab itu, Muhadjir menyarankan OJK mengkaji kebijakan itu lebih mendalam.
“Ini harus dipertimbangkan soal penarikan iurannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan kita masih belum di atas rata-rata,” kata Muhadjir di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (11/9).
Menurut Muhadjir beragam jaminan sosial bagi pekerja yang telah ada saat ini sudah cukup representatif dan memadai untuk melindungi karyawan. Dia menjelaskan saat ini pekerja sudah dibebankan oleh beragam potongan gaji untuk jaminan kematian, hari tua, pensiun hingga kehilangan pekerjaan.
“Sekarang ini yang harus kita perhatikan yakni menurunnya daya beli kelas menengah. Kalau ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu, saya kira terlalu berat,” ujar Muhadjir.
Dia pun mengakui bahwa perumusan PP terkait program pensiun tambahan belum dibahas secara intensif oleh pemerintah. Muhadjir mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penurunan daya beli masyarakat kelas menengah tidak berdampak pada kelompok sosial kelas miskin dan sangat miskin.