PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin. Penyerahan hak pensiun ini dilakukan langsung oleh jajaran komisaris dan direksi TASPEN, di Jakarta, Selasa (17/9).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari TASPEN. Dirinya berharap, TASPEN bisa memberikan dana kepada para pensiun secara optimal.
“Karena pada hari tua, memang tabungan pensiun itu yang diharapkan, cuma itu andalannya,” ucap Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan memasuki masa purnatugas sebagai Wakil Presiden periode 2019- 2024, setelah menjalankan amanah selama lima tahun, sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius menuturkan, pemberian manfaat program Tabungan Hari Tua dan Pensiun serta Kartu Peserta TASPEN, seperti yang dilakukan kepada wakil presiden, memang kewajiban yang selalu ditunaikan kepada pejabat negara pada masa akhir jabatan.
Pada kesempatan tersebut, Suhardi juga menyerahkan kartu peserta TASPEN secara simbolis kepada Ma’ruf Amin sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN. Perseroan membayarkan THT Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin terhitung mulai 1 November 2024.
Manfaat THT akan dibayarkan satu kali selama masa jabatan Ma’ruf sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain itu, TASPEN juga memberikan manfaat Program Pensiun Wakil Presiden Republik Indonesia mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.
Manfaat Program Pensiun tersebut mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Program Pensiun juga meliputi Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, TASPEN senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif. TASPEN akan terus memperkuat perannya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dengan berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan.